BLOG AKU ANAK INDONESIA

Cintai hasil karya anak bangsa sendiri

Thursday 6 September 2018

Pengertian, Tujuan, dan Sasaran K3 (Kesehatan dan Keselamatan Kerja)

       Hai teman - teman, pada kesempatan kali ini penulis akan memberikan informasi mengenai Pengertian, Tujuan, dan Sasaran K3. Ya, kata "K3" sering kita dengar dan kita jumpai di lokasi tertentu. Misalnya saja di ruang kerja praktik ataupun pada proyek bangunan. Sebenarnya apa itu K3 ?.
        Kepanjangan dari K3 adalah Kesehatan dan Keselamatan Kerja. Jadi dengan K3, semua bentuk pekerjaan harus sesuai standar keselamatan kerja. Kemudian apa tujuan dari K3 dan apa Sasaran K3. Semuanya akan dibahas di artikel ini. selamat membaca..



  • PENGERTIAN K3

       K3 adalah suatu upaya guna memperkembangkan kerja sama, saling pengertian, dan partisipasi efektif dari pengusaha atau pengurus dan tenaga kerja dalam tempat – tempat kerja untuk melaksanakan tugas dan kewajiban bersama di bidang K3 dalam rangka melancarkan usaha berproduksi.

  • TUJUAN K3
  1. Untuk mencapai derajat kesehatan kerja yang setinggi – tingginya, baik buruh, petani, nelayan, pegawai negri, maupun pekerja-pekerja bebas.
  2. Untuk mencegah dan memberantas penyakit dan kecelakaan-kecelakaan akibat kerja, memelihara dan mempertinggi kesehatan, mempertinggi efisiensi dan daya produktivitas, serta zero accident
  3. Regulasi di bidang ketenagakerjaan termasuk pengaturan K3 dituangkan dalam UU No. 1 tahun 1970 tentang keselamatan kerja.
  4. 3 aspek hukum K3 yaitu norma keselamatan, kesehatan kerja dan kerja nyata.

  • SASARAN K3
  1. Untuk menjaga kesehatan, keselamatan, dan kesejahteraan tiap orang pada saat bekerja.
  2. Untuk melindungi setiap orang saat bekerja terhadap resiko pada keselamatan dan kesehatan kerja.
  3. Untuk membantu menjaga keselamatan dan kesehatan lingkungan kerja.
  4. Untuk mengurangi tiap sumber yang beresiko pada kesehatan, keselamatan, dan kesejahteraan orang saat bekerja.
  5. Untuk menyediakan kebutuhan pekerja, perusahaan, atau asosiasi yang mewakili pekerja dan perusahaan dalam merumuskan dan mewujudkan standar keselamatan dan kesehatan kerja


       Itulah tadi artikel mengenai Pengertian, Tujuan, dan Sasaran K3 (Kesehatan dan Keselamatan Kerja). Pastikan kalian selalu update informasi - informasi terbaru dari Blog Aku Anak Indonesia ya..
Terimakasih sudah berkunjung, semoga bermanfaat.

Salam Sobat Indonesia!

No comments:

Post a Comment